banner 728x250

DAK Pendidikan SDN 75 Parepare Diduga Labrak Juknis

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.COM– Pelaksanaan DAK Pendidikan tahun 2018 meninggalkan jejak dan aroma tidak sedap. Dugaan pelanggaran Juknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang disinyalir dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Parepare

” Kami menduga ada markup yang terjadi. Sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres Nomor 123 tahun 2016 tentang Juknis DAK Khusus Fisik. Angka 1 Bidang Pendidikan pada poin 1.3.2. Tentang Kriteria Proritas angka 1. Kriteria umuk Huruf ( i ) tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan / atau APBD ) pada tahun anggaran yang sama.” Kata Ketua LSM Incare Kota Parepare, Rabu (20/3/2019)

Kata Andi, Sehingga pengalokasian Dana DAK Pendidikab bidang Fisik yang diperoleh SDN 75 pada tahun anggaran 2018 senilai Rp 159.511.800 juta guna membangunan satu RKB adalah diduga salah penempatan anggaran.

” Karena di tahun yang sama Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran APBD-P senilai 82 juta untuk pembangunan WC sebanyak 4 kamar mandi , di sekolah yang sama. Sungguh ironi para pejabat tidak mengindahkan Peraturan presiden sebagai Dasar Hukum dalam melaksanakan proyek DAK Fisik tahun 2018. ” Jelas Andi Ilham.

Karena itu Jelas Andi Ilham, LSM Indonesian Care (Incare) akan melaporkan kejanggalan dan dugaan itu kepada aparat penegak hukum maupun kepada Instansi terkait lainnya terkait temuanya itu.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Parepare, Ipda Sukri Abdullah mengatakan siapapun yang melapor tentang dugaan kasus korupsi pihaknya akan selalu menerima laporan dari masyarakat, sebagai pelayanan dari Pihak Kepolisian. (*)

banner 800x800