CYBERPARE.COM, PAREPARE — Polemik tentang rehabilitasi Kejaksaan Negeri Parepare yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare tahun 2019 terus bergulir.
Pasalnya, dana hibah yang digunakan sebesar Rp 718 Juta itu menjadi sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan Ormas. Salah satunya, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( PEKAT IB ) Kota Parepare.
Sekretaris PEKAT IB Parepare menilai, rehab Kejaksaan Negeri Parepare yang dibiayai APBD Kota Parepare kurang etis. “Seharusnya anggaran untuk Rehab TP4D tersebut berasal dari anggaran pusat,” ujar Aris Moenir Pabbola, kepada CYBERPARE.Com, Kamis, (21/3/2019).
Menurut Aris Moenir, Pemerintah Kota Parepare kurang bijaksana jika pemberian dana hibah untuk rehab kantor kejaksaan negeri Parepare. Kejaksaan Negeti itu, kata Munir adalah institusi negara yang seyogyanya dibiayai oleh negara melalui APBN.
Tidak etis jika APBD Kota Parepare membiayai rehab Kantor Kejaksaan Negeri karena masih banyak yang lain yang bisa diberikan bantuan dana hibah.
Dikatakan, Pembentukan TP4D tersebut mengacu pada Keputusan Kejagung RI , Nomor: 152/A/JA/10/2015. Dalam Keputusan tersebut sangat jalas dijabarkan, bahwa Anggaran TP4D berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, apabila terindikasi ada penggunaan APBD dengan dalil apapun untuk kegiatan TP4D, dapat dikategorikan pelanggaran serta membebani anggaran daerah. “Apalagi Pembentukan TP4D itu, merupakan upaya percepatan proyek proyek strategis nasional berdasarkan Inpres Nomor 01 tahun 2016,” ungkap Sekretaris Pekat Ib Parepare itu. (pcl/cyberpare).


















