CYBERPARE.COM, Pasangkayu — Unit Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Matra. Berhasil mengankan seorang pelaku Pencurian Panel Tenaga Surya yang selama ini, menjadi PR di Polsek Pasangkayu.
Sabtu, 23 Maret 2019 kamarin, Unit Reskrim Polsek Pasangkayu menangkap pria S (26) di Komples Perumahan Nelayan di desa Pangngiang yang diduga melakukan Pencurian Modul / Panel Tenaga Surya yang selama ini meresahkan di Kabupaten Pasangkayu.
(S) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 24 / III / 2019 / Res Matra / Sek Pasangkayu 22 Maret 2019 tentang Pencurian Panel / Modul Tenaga Surya dari Pelapor Muhammad Djafar (Pegawai Perhubungan) di TKP Jalan Muhammad Hatta ( Bundaran Smart City).
Usai menerima Laporan Polisi selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu bergerak cepat melakukan Proses Penyelidikan. dari proses itu, Polisi mendapatkan Informasi jika Pelaku Pencurian Panel /Modul Tenaga Surya adalah (S) dan memangkap Pria itu, dan mengankan BB Pencurian di Desa Tawiora Kecamatan Riopakava Kab.Donggala Sulawesi Tengah.
Dari Pengembangan tersebut Polisi Menemukan Barang Bukti berupa :
a. 9 (sembilan) Modul / Panel tenaga surya yang diduga milik Pemda Pasangkayu dan diduga hasil curian diwilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH, mengakui jika Tersangka S dianggap melanggar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 7 tahun Penjara, Terangnya. (Tomy / Effendy)


















