banner 728x250

2 Tahun Sertifikat PTSL Tak Selesai, ATR/BPN Koordinasi Kelurahan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE– Dua tahun mengurus sertifikat tanah melalui program Prioritas Nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diprogramkan Kementerian ATR/BPN bekerja sama Pemerintah Kota melalui Jajaran Kecamatan dan Kelurahan 2017 lalu, hingga kini tidak selesai.

Itu dirasakan, Hj.Nurhayu Kulu, yang mengajukan berkas permohonan sertifikat PTSL nya di Kelurahan Wt.Bacukiki Kecamatan Bacukiki sejak 2017 lalu. Namun hingga jelang pertengahan 2019 ini, Sertifikat yang diajukan melalui program PTSL tak kunjung selesai.

Berkas permohonannya, ditemukan Selasa, 26 Maret 2019, di Kantor ATR/BPN tanpa tersentuh program yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN, usai mempertanyakan hal ini sejak sepekan lalu. Sementara proses pengukuran untuk kelengkapan Dokumen, sudah dilakukan Tim ATR/BPN dan Kelurahan di Objek yang ditunjuk tahun itu juga.

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agustan, melalui Staff ATR/BPN Ibu Wiwi, mengakui jika berkas permohonan atas nama Hj.Nurhayu Kulu, baru ditemukan disela sela berkas pengajuan, hanya saja Lampiran kelengkapannya, seperti Catatan pengukuran dan lainya tidak ditemukan, Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kelurahan untuk melengkapi data itu.

Terpisah Kepala Kecamatan Bacukiki Iskandar Nusu S.Stp.Msi, mengaku akan mengkoordinasikan dengan pihak Kelurahan Watang Bacukiki.

Lurah Watang Bacukiki, Supardi. Mengaku jika hal itu sudah diajukan ke Pihak ATR/BPN yang menjadi Tim di Kelurahan Watang Bacukiki saat itu, dan sebidang tanah ini sudah diukur, hanya saja Tim ATR/BPN usai mengunjungi Kelurahan Wt.Bacukiki, mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Semua berkas berkas pendukung PTSL hilang.

Menyikapi hal itu, H.Mansyur, salah seorang pejabat ATR/BPN mengakui, jika Berkas atas nama pemohon diatas, sudah ditemukan pihak ATR/BPN, dan untuk memprosesnya BPN akan berkoordinasi dengan Pihak Kelurahan untuk melakukan proses kelengkapan berkas selanjutnya, dan itu akan kita koordinasikan hari ini juga.

“Kita akan koordinasikan dengan pihak Kelurahan, untuk melengkapi berkas kelengkapan permohonan, peta ukuran dan berkas pelengkap lainnya, cara itu akan kita undang pihak Kelurahan” Janji H.Mansyur.

Diketahui Program PTSL dilakukan Pemerintah, menyikapi lambanya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Effendy)

banner 800x800