CYBERPARE.COM, PASANGKAYU— Seorang Petani di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, Warga dusun Lelejae Kecamatan Bulutaba, inisial (Wsp) ditangkap pihak Kepolisian karena kedapatan menyimpan barang terlarang Jenis Shabu.
(Iwsp) ditangkap dikediamannnya Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Mamuju Utara yang dipimpin KBO Aipda. Ilham Selasa, 26 Maret 2019 jaml 02.00 dini hari, di Kec. Bulutaba Kab. PasangKayu.
Saat ditangkap (Wsp) tidak melakukan perlawanan, Ia ditangkap berdasarkan Laporan warga jika yang bersangkutan sering mengkonsumsi jenis sabu.
Dari Penggeledahan, Polisi Menemukan 1 Bungkus Plastik Kecil Bening yang berisi Kristal yang diduga adalah sabu dalam kantong celanya, 1 Buah Pirex Kaca Bening, 1 Set Alat Hisap (Bong), 1 Sendok yg terbuat dari Pipet Plastik Warna Putih. Selanjutnya tersangka dibawah ke polres Mamuju Utara untuk dilakukan Pemeriksaan Intensip.
Kasat Narkoba AKP. Adrian Fredrick Kopong SE Melalui Penyidik Briptu Rilo Pambudi, mengatakan, Barang terlarang tersebut dibelinya dari Lk.(U) Rp 300.000 dari Makassar dan mengambilnya di Jembatan Lariang sewaktu Lk.U lewat menuju ke Palu dan telah menggunakan barang tersebut, Senin malam.Karena perbuatannya maka terhadap tersangka disangka dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 th 2009 Dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.Ujarnya.(Tomy/ Effendy)


















