CYBERPARE.COM, PAREPARE — Badan Keuangan Daerah (BKD) ditargetkan harus memasukkan dana dari penerimaan pajak reklame sebesar Rp.1,2 Miliar untuk tahun Anggaran 2019.
Hal ini dijelaskan Irwan, Kasubid Penagihan Pajak Reklame dan Retribusi BKD Parepare kepada Cyberpare.com di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2019).
“Target PAD Pajak Reklame Rp. 1,2 Miliar yang akan kami genjot. Dan kami optimis bisa mencapai 100 persen dari target tersebut,” ujar Irwan.
Menurutnya, salah satu upaya yang akan mereka lakukan untuk memaksimalkan PAD adalah dengan jalan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap membangkan dalam hal pembayaran pajak maupun retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (pcl/cyberpare).


















