banner 728x250

Demokrat : Sengketa Sudirman Baba, Bukan Masalah Pemilu

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, SIDRAP — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Parepare, Rahmat Syam SH. menilai sengketa hukum Caleg Partai Demokrat DPC. Kabupaten Sidrap Sudirman Baba SH.yang bergulir di sidang penyelesaian Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 Nomor Registrasi : 003/PS/DPRD-KAB/SN-27.15/III/2019 Perihal pembatalan Calon Anggota Legislatif DPRD Sidrap dari Partai Demokrat, Sudarmin Baba SH. Di Kantor Bawaslu dan KPU di Jalan Ressnang, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae. Jumat, 5 April 2019 pagi tadi.

Menyikapi hal ini, Pihak Partai Demokrat menilai, sengketa yang melibatkan Caleg Demokrat Kabupaten Sidrap Sudarmin Baba SH, bukan sebagai Sengketa yang melanggar pelaksanaan Pemilu.

“Itu berdasarkan, Objek dan Undang undang berbeda yaitu UU No.10 tahun 2016 perubahan dari UU 1 tahun 2015 dan 2014 tentang Pilkada. Apalagi Sudarjin Baba sudah menjalankannya dan pelaksanaannya sudah selesai . Sedang Pemilu legislatif mengacu pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Jadi sangat jelas amanah aturan yang dimesti diterapkan, satu aturan Tentang Pilkada dan satu tentang Pemilu. Dan Pilkadanya sudah selesai sehingga, kami menilai tidak ada hubungannya dengan Pemilu” Jelas Rahmat Syam SH. Saat mendampingi DPC Partai Demokrat Sidrap pada Sidang siang tadi.

Diketahui ratusan massa dari Partai Demokrat mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Sidrap, pagi tadi, Mereka menggelar aksi damai sekaligus mendengar putusan sidang ajudikasi di Bawaslu Sidrap soal pencoretan nama Sudarmin Baba sebagai Caleg DPRD Sidrap dari Partai Demokrat oleh KPU Sidrap. Mereka berorasi memberikan dukungan moril kepada Sudarmin Baba dalam sidang putusan di Bawaslu Sidrap.

“Kita datang ke tempat ini dan relah berpanas-panasan untuk memberikan dukungan moril kepada Sudarmin Baba dalam sidang putusan ajudikasi di Bawaslu Sidrap,” kata Koordinator Lapangan (Korlap), Masyur.

Mansyur berharap kepada seluruh pendukung dan simpatisan partai Demokrat yang datang untuk tidak berbuat anarkis karena aksi tersebut hanyalah aksi damai.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpn Ketua Sidang Muhardin, SH, anggota Asmawati Salam, S.Ag.

Jalanya Sidang juga disaksikan, Ketua DPC Partai Demokrat Sidrap, Andi Insan P Tanri, Ketua BPOKK Partai Demokrat Sidrap, Ahmad Jafar, S.IP, M.Si.

Mereka di dampingi kuasa hukum, Nasrun, SH, Siswanto, SH, Saharuddin, SH.

Sidang juga dihadiri Komisioner KPUD Sidrap Divisi Hukum,Suci Megawati, S.IP, M.Si, dan Komisioner KPUD Sidrap Divisi SDM,Aco Ilham, SKM. Selaku pihak yang terlapor. (Chulk / Effendy)

banner 800x800