CYBERPARE.COM, PAREPARE — Menyikapi persoalan pemanfaatan hutan yang dianggap hutan Lindung dari sejumlah pihak di Kota Parepare, dinilai lain Ketua LSM. Mahatidana Kota Parepare Rudi Najamuddin.
Ia menilai klaim pihak tertentu terhadap hutan Lakalitta, di wilayah Perbatasan Parepare, Pinrang sebagai Kawasan Hutan Lindung, yang saat ini dimiliki pihak swasta dan dikembangkan sebagai kawasan pemukiman, adalah bentuk klaim dini sebagai kawasan Hutan Lindung.
“Saya rasa terlalu dini kita mengkalim jika hutan lahan Pemukiman milik pihak swasta di Wilayah perbatasan, Parepare Pinrang, adalah bahagian dari Hutan Lindung, harusnya kita melihat dokumen yang dimilik pihak Pengembangnya” Terang Rudi Najamuddin.
Dijelaskanya, di Parepare ada juga Kawasan Hutan Lindung di Wilayah Bacukiki yang sejak beberapa tahun lalu, dikelola mantan Pejabat Parepare, kawasan itu kini menjadi kawasan Wisata dan taman pemancingan, dan kita kenal sebagai kawasan Ladoma, ujarnya.
Dari hal ini, ia mengharapkan, jika aktifis lingkungan, mempertanyakan Kawasan hutan Lindung di Parepare, harusnya secara keseluruhan, bukan milik pihak tertentu saja, Terang Rudi Najamuddin lagi.
Hal senada juga disampaikan H.Makmur Raona, Ia menilai terlalu prematur, kita mengkalim status lahan kawasan perumahan sebagai bahagian dari Kawasan Hutan Lindung, pihak Pengembang tentunya memiliki dokumen terkait lahan yang dikembangkan itu, ujar Aktifis Sosial yang juga penggiat Hukum ini. (**)


















