CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membentuk komisi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Parepare, Syamsuddin Taha mengatakan, komisi amdal dibentuk dengan tujuan memudahkan kegiatan pembangunan pemerintah maupun instansi vertikal.
“Iya, kita sudah bentuk komisi amdal. OPD maupun lembaga vertikal dapat mengajukan di DLH Parepare, jadi tidak perlukan lagi mengurus ke Provinsi atau ke Jawa,” jelasnya.
Menurut Syamsuddin Taha, tenaga ahli di komisi amdal tersebut berasal dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Apalagi, lanjut dia, Provinsi telah memberi rekomendasi komisi amdal dan telah ditindaklanjuti Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, dengan menerbitkan lisensinya.
“Lisensi komisi amdal Parepare berlaku selama tiga tahun, sejak dikeluarkan 15 Maret 2019 hingga 14 Maret 2022,” bebernya. (Ad)


















