gambar : Ilustrasi
CYBERPARE.COM, PAREPARE, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Parepare, untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di tiga Kecamatan.
“Dari hasil penelitian kami di Bawaslu, kami menemukan kejanggalan di 3 TPS pada tiga kecamatan di Kota Parepare. Kami menemukan sejumlah pemilih menggunakan hak suaranya yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Zainal Asnun, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/04/2019).
Menurut Zainal pihak Bawaslu Kota Parepare, telah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Kota Parepare. Sementara itu Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, mengaku telah menerima rekomendasi Bawaslu Kota Parepare melalui tiga Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung, Kecamaan Soreang dan Kecamatan Bacukiki Barat telah menerima Rekomendasi terkait Pemungutan Suara Ulang di 3 Tempat Pemungutan Suara di Kota Parepare. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas Pemilu Kecamatan,” ungkap Hasruddin.
Lanjut Hasruddin Husain, tiga TPS di tiga kecamatan berbeda di antaranya; TPS 31 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang, TPS 12 Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat dan TPS 3 Keluarahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Menerima rekomendasi Bawaslu KPU Kota Parepare, segera melakukan rapat pleno terkait rekomendasi yang dimaksud.
“Setelah menerima laporan mengenai rekomendasi yang dimaksud dari Panitia Pemilihan Kecamatan kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dalam Rapat Pleno untuk melaksanakan Rekomendasi yang dimaksud,” Aku Hasruddin tanpa menjelaskan kapan PSU tersebut dilaksanakan. (pcl/cyberpare).


















