Foto : Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun
CYBERPARE.COM, PAREPARE — Rekomendasi Bawaslu Kota Parepare kepada KPU terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang di tiga TPS dari 3 kecamatan menjadi sorotan warga yang mempertanyakan alasan pihak Bawaslu merekomendasikan PSU.
Ketua Bawaslu Parepare Zainal Aznun yang dihubungi melaui HP mengatakan, adanya warga yang memilih tidak terdaftar pada DPT dan DPTb yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. “Dari hasil penelitian pengawas TPS dan penelitian Panwaslu kecamatan,” ujarnya, Minggu (21/4/2019).
Menurutnya, hal ini diatur dalam Undang Undang No.7 tahun 2017 pada pasal 372 dan peraturan Bawaslu No. 9 tahun 2019 ditegaskan bahwa yang bukan warga Parepare, tidak bersyarat untuk memilih di Kota Parepare.
Saat ditanya terkait PSU tersebut, apakah Pilpres, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Zaenal hanya menjelaskan, KPU yang menentukan tekhnisnya
Selanjutnya Cyberpare.com mempertanyakan kinerja KPPS yang bertugas di TPS yang pernah mengikuti pelatihan Bimtek, ia pun berdalih Jika ada Kemungkinan KPPS tidak faham Regulasi atau tidak terlalu mendengarkan saat pelatihan Bimtek.
Rekomendasi bawaslu tidak menyebutkan apakah harus parsial atau tidak, kami sementara mengkaji dan menunggu hasil pencermatan pimpinan kami malah tadi dini hari ada tambahan 2 TPS, yakni TPS 34 dan 39 lapadde Kecamatan Ujung jumlah tps yang akan melakukan PSU sebanyak 5 tps,” imbuhnya


















