banner 728x250

Bawaslu Tambah Rekomendasi PSU di 5 TPS Sekota Parepare

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Badan Pengawas Pemilu Kota Parepare sebelumnya telah merekomendasikan
ke KPU Parepare untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 3 Kecamatan; Kecamatan Soreang, Kecamatan Ujung dan Kecamatan Bacukiki Barat.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Aznun yang dihubungi Cyberpare.com mengatakan, Bawaslu kembali menemukan 2 TPS yang bermasalah sama dengan tiga TPS yang direkomendasikan sebelumnya. “Jadi Bawaslu Parepare telah merekomendasikan 5 TPS Sekota Parepare ke KPU untuk segera dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, kata Zainal.

Dirincikan; kelima TPS tersebut; (1) TPS 31, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. (2) TPS 3, Keluarahan Ujung Sabbang. (3) TPS 34 dan (4) TPS 39, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung. (5). TPS 12, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat. “Ada dua TPS temuan tambahan dini hari tadi”, ujar Ketua Bawaslu Parepare itu.

Ditanya alasan yang mendasari Bawaslu mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada KPU Parepare? Ketua Bawaslu Parepare itu lantas membeberkan, pada kelima TPS tersebut telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 7 tahun 2017, Pasal 372 dan Peraturan Bawaslu No. 9 tahun 2019.

Dijelaskan Zainal, Bawaslu menemukan
adanya warga yang memilih di kelima TPS tersebut namun mereka tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahada (DPTb). “Dari hasil Penelitian Pengawas TPS dan penelitian Panwaslu Kecamatan,” ujar Asnun, Minggu (21/4/2019)

“Saat ditanya terkait PSU tersebut apakah Pilpres, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD kab/Kota, hal tersebut merupakan masalah tekhnis sehingga menjadi wewenang KPU menjelaskan”, kata Zainal Asnun.

Menjawab Cyberpare.com tentang mempertanyakan kinerja KPPS yang bertugas di TPS yang pernah mengikuti pelatihan Bimtek. Zainal pun berdalih kemungkinan KPPS faham regulasi atau kah tidak terlalu mendengarkan saat pelatihan Bimtek.

Sementara Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, rekomendasi Bawaslu tersebut, tdk menyebutkan apakah harus parsial atau tidak. “Jadi kami sementara mengkaji dan menunggu hasil pencermatan dari pimpinan”, kata Hasruddin. (pcl/cyberpare).

banner 800x800