CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bakal digelar di 5 TPS pada tiga kecamatan di Kota Parepare berdasarkan rekomedasi Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.7 tahun 2017 pada pasal 372 dan peraturan Bawaslu No. 9 tahun 2019 ditegaskan, bahwa yang bukan warga Parepare, tidak bersyarat untuk memilih di Kota Parepare.
Rekomendasi tersebut ditindak lanjuti Komisi Pemilihan Umum Nomor 97 /PL.01.7-Kpt/7372/KPU.Kot/IV/2019 dan Nomor 99/PL.01.7-Kpt/7372/KPU.Kot/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum 2019 di Kota Parepare.
“PSU ini dilaksanakan secara bersamaan pada hari Rabu, 24 April 2019,” ujar Ketua KPU Hasruddin, kepada Cyberpare com, Senin (22/4/2019).
Dari 5 TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang hanya 1 TPS yang direkomendasikan untuk pemilihan DPRD Kota yakni TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung. (pcl/cyberpare).


















