banner 728x250

Kapolres Nunukan Beri Hadiah Warga Lapor Polisi ke THM

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, NUNUKAN. —
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, S.Ik, MH menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku di jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dilarang bagi setiap anggota memasuki Tempat Hiburan Malam (THM), kecuali ada surat tugas yang lengkap.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, S.Ik, MH yang didampingi Humas Polres Nunukan, M. Karyadi kepada Cyberpare.com, Selasa (23/04/209), menjelaskan, bahwa larangan tersebut tertuang pada PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dikatakan, tugas seorang Polisi adalah untuk melayani dan menjaga ketertiban
dan keamanan masyarakat. “Untuk? itu, polisi sebaiknya tidak hura-hura apalagi pergi ke tempat hiburan malam (THM) dan tempat prostitusi”, timpal Ka Humas Polres Nunukan, M. Karyadi.

Terkait dengan hal tersebut di atas, kata Karyadi, apabila ada warga masyarakat yang mengetahui ada anggota Polres Nunukan berada di THM bukan karena

tugas, segera laporkan ke saya, dan saya akan berikan hadiah kepada Warga masyarakat yang melapor ke saya,” kata M. Karydi

Dikatakan, jika ada anggota polisi kedapatan masuk THM bukan karena tugas, akan dilakukan penindakan tegas yang merupakan sangsi disiplin dan kode etik bagi yang melanggar. Dan akan mendapat bonus dibinasakan.

“Dan saya sudah sampaikan ke pemilik THM, apabila ada keributan TNI – Polri atau dengan masyarakat, saya akan laksanakan Operasi atau Razia, baik itu bagi pengunjung termasuk dalam mengantisipasi adanya Narkoba,” ungkapnya.

Perkelahian Oknum TNI – Polri atau oknum TNI-Polri dengan masyarakat, sumber masalah berawal dari THM, minuman keras (Miras), mabuk dan terjadi keributan. Maka yang bersangkutan melakukan Pelanggaran Etika, karena bukan pada tempatnya.agar
jangan sampai keributan yang mengganggu Kamtilayah Kabupaten Nunukan. “Juga diharapkan sinergitas dan soliditas TNI-Polri serta masyarakat menjadi terganggu”, ujarnya.

melarang keras anggota polisi berkunjung ke THM yang ada di Nunukan, kecuali dalam tugas tertentu yang diemban polisi. Baik saat tidak bertugas tidak di perbolehkan masuk, jika dia kedapatan akan di beri bonus dibinasakan.

“Anggota Polri dilarang memasuki THM karena dampaknya tidak baik bagi seorang anggota kepolisian Resor Nunukan khususnya. Saat berada di THM bisa saja terjadi berbagai macam-macam dari mabuk sampai bisa terjadi perkelahian dan sebagainya itu merupakan tindakan yang tidak patut bagi anggota polri,” tegasnya.(Anto/pcl)

banner 800x800