banner 728x250

Malaysia Deportasi TKI Ilegal ke Nunukan Kaltara 158 Orang

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, NUNUKAN. — Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Ilegal ke Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sebanyak 158 Orang, Kamis (2/5/2019).

Para WNI Deportan tersebut dipulangkan setelah mereka menyelesaikan hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kinabalu dan Tawau Imigration Detention Center Malaysia.

Pemulangan para Deportan itu didampingi oleh Staf Konsulat RI Tawau Nurhadi Nasrukan menuju pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan dan selanjutnya diserah terimakan kepada Petugas Imigrasi, BP3TKI, Dinas Tenaga kerja & Transmigrasi dan Balai Kesehatan pelabuhan dengan pengawasan dari Polisi KSKP Nunukan dan Personil Kodim Nunukan serta anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja.

Para WNI Deportan tersebut dengan seksama melaksanakan rangkaian kegiatan pemeriksaan oleh Petugas Gabungan di Ruang Tunggu Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Usai pemeriksaan, mereka kemudian ditempatkan di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berada di Jl. Ujang Dewa, Sedadap, Kel. Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara sebagai tempat tinggal sementara sampai dengan proses pendataan selesai oleh BP3TKI.

Kepala Seksi Perlindugan BP3TKI
Arbaim mengatakan, mereka datang degan menggunakan KM. Mid East Express, sekitar pukul 05.00 wita.

“Untuk mengakut para WNI Deportan tersebut, kami menggunakan 15 mobil angkutan umum menuju rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang merupakan tempat penampungan sementara”, jelas Arbaim. (Anto/pcl).

banner 800x800