CYBERPARE.COM, PAREPARE — PT BFI Finance Indonesia cabang Parepare digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) lantaran diduga mencurangi konsumennya.
Berdasarkan data yang dihimpun Cyberpare.com, perkara tersebut perdana disidangkan di ruang Metrologi lantai 2 Disperindag Kota Parepare, yang di pimpin Majelis Hakim, H Guntur Paroki,SH dan Drs. Rahmat Patajangi sebagai Hakim Anggota, Jumat (03/5/2019).
Dugaan kecurangan yang dimaksud merugikan konsumen yaitu keputusan PT BFI Finance Indonesia menetapkan denda yang dinilai mengada-ada hingga sekitar Rp77 juta.
Penggugat, Andi Guntur Noerman mengatakan, angsuran pembayarannya telah dilunasi sejak tahun 2016, dan diakui ada denda keterlambatan Angsuran sebesar Rp8 juta.
“Memang ada denda sekitar Rp8 juta, tapi anehnya dari jumlah tersebut membengkak hingga Rp77 juta selama tiga tahun. Alasan ini membawa kami melaporkan perusahaan tersebut ke BPSK,” katanya.
Sementara, Koordinator 2 Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI), R. Bambang menjelaskan, mestinya pihak finance menyampaikan secara tertulis kepada konsumen jika ada denda.
“Jika memang ada denda, mestinya lebih awal disampaikan. Agar konsumen tidak terlalu dirugikan,” tegasnya.
Rencananya, sidang perkara tersebut bakal kembali dilanjutkan pada Jumat, 10 Mei 2019. (chulk)


















