CYBERPARE.COM, PAREPARE — Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bakal melakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1440 Hijriah.
Hal itu sejak 1 Ramadan 1440 Hijriyah, Senin, 6 Mei 2019, hingga pasca cuti bersama lebaran Idulfitri, Pemkot Parepare mengurangi jam kerja bagi ASN.
Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyebutkan, bagi SKPD yang memperlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00, Senin sampai Kamis. Jam istirahat 12.00-12.30. Khusus Jumat, jam kerja 08.00-15.30, dan istirahat 11.30-12.30.
Sementara SKPD enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja mulai 08.00-14.00. Istirahat pukul 12.00-12.30. Jumat, mulai 08.00-14.30. Istirahat pukul 11.30-12.30.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Parepare, Harianto mengatakan, upacara Hari Kesadaran Nasional, 17 Mei 2019 dan apel gabungan Senin pagi, tetap dilaksanakan mulai pukul 08.00.
“Sedangkan apel pagi dan sore di setiap SKPD ditiadakan. Absensi atau sidik jari tetap berjalan mengikuti jam kerja yang berlaku. Penyesuaian jam ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadan 1440 H,” jelasnya. (Ad)


















