CYBERPARE.COM, NUNUKAN — Memasuki puasa keempat pemerintah Malaysia kembali mendeportasi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Kabupaten Nunukan yang tidak memiliki dokumen yang sah maupun yang sudah habis masa berlaku dokumennya, Jumat (10/05/2019).
Pelaksana Tugas Kepala BP3 TKI Kabupaten Nunukan, Arbaim mengatakan, Pemerintah Malaysia sudah dua kali melakukan deportasi TKI ilegal dalam tempo selang kurang sepuluh hari saja. Deportasi pertama dilakukan Kamis, empat hari jelang puasa sebanyak 158 orang. Deportasi kedua, Kamis hari ini, lima hari puasa ramadhan 1440 H sebanyak 106 orang.
“Adapun kasus kriminal TKI ilegal yang dikirim kemarin itu adalah kasus Narkoba sebanyak 30 orang, oversty 14 orang, ilegal 59 orang, kriminal 3 orang,” jelas Arbaim.
Arbaim juga menambahkan para TKI ini banyak juga yang melakukan kasus kriminal dan terlibat kasus narkoba dan tidak memiliki dokumen yang sah. Para TKI tersebut, kata Baim, akan ditampung di rumah susun (Rusun) dan akan dibina selama 5 hari, kemudian dipulangkan ke kampung halamanya masing-masing. (Anto/pcl).


















