banner 728x250

dr Yamin Diberi Tenggang Waktu 2 Tahun Kembalikan Dana Dinkes Rp2,9 M

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dr Muhammad Yamin, diberi tenggang waktu oleh Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare
untuk mengembalikan dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp2,9 miliar.

Pengembalian miliaran dana itu, sebagai bentuk tanggung jawab dr Yamin saat menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Parepare.

Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare Iwan Asaad mengatakan, pengembalian anggaran Dinkes ke kas negara wajib dilakukan oleh pihak terkait.

Hal ini menyusul Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, mengeluarkan kebijakan agar yang bersangkutan wajib mengembalikan anggaran yang diduga disalahgunakan, berdasarkan temuan hasil sidang yang telah digelar tim TP-TGR.

“Pengembalian seluruh anggaran yang disalahgunakan, berbatas waktu. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian, maka langkah akhir yang akan ditempuh adalah menggandeng Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan,” tegas dia.

Ketua Majelis TP-TGR, Muh Husni Syam mengatakan, pengembalian kerugian daerah oleh mantan Kadinkes Parepare berbatas hingga dua tahun.

“Kita kasih tenggang waktu dua tahun. Itu sudah ketentuan, sesuai dengan aturan pengembalian kerugian daerah,” jelas Husni, yang juga Kepala Inspektorat Parepare. (Ad)

banner 800x800