CYBERPARE.COM, PAREPARE –Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menghentikan penggerukan lahan ilegal di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Rabu (15/5/2019).
Pansus yang mayoritas dari Komisi III DPRD diantaranya, Ir.Kaharuddin Kadir, M.si (Ketua DPRD), Ikbal khalid, Ridwan Rombe, Kurtafati,S.os , Andi Fudail Hj. Nurtiati Sjam, Andi Nurhanjayani dan beberapa staf lainnya.
Setiba di lokasi, Ketua DPRD Parepare, Ir.Kaharuddin Kadir, memanggil operator alat berat yang sementara melakukan kegiatan pengerukan, dan mempertanyakan siapa penggarap lahan itu.
“Menurut operatornya yang menggarap adalah pemilik lahan atas nama H.Bandung, dan kegiatan ini sudah sejak lama,” ujarnya.
Selain itu Pansus, juga menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua kalinya dilokasi tersebut, yakni kepemilikan lahan yang diklaim milik H.Bandung.
“Belum ada bukti kepemilikan, sehingga lahan tersebut masih berstatus tanah negara. Kita minta penggerukan itu dihentikan,” tegas Kahar.
Sementara, Lurah Lapadde, Ardiansyah Arifuddin mengaku, hanya ada tiga lahan yang bersertifikat di area penggerukan itu.
“Diantaranya kepemilikan ahan atas nama Amir M Diah, Fatimah Kalla dan Ahmad Ridha Ali,” ujar dia. (Cyberpare)


















