CYBERPARE.COM, PINRANG – Tim crime fighters unit resmob polres pinrang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kampung lonra, desa sappa, kecamatan belawa, kabupaten wajo, dinihari tadi, Kamis 26 mei 2019.
Kejadian bermula ketika, pelaku yang bernama Mansyur alias Ancu (40) seorang wiraswasta yang berdomisili kabupaten wajo ini bertolak kerumah Korbannya yang bernama Muhajir (21) di jalan gabus, kelurahan penrang, kecamatan wattang sawitto, kabupaten pinrang pada tanggal 11 maret 2019. Pelaku memanfaatkan situasi, disaat korbannya sedang terlelap, sehingga pelaku dengan mudah masuk kedalam kamar korban, lalu membawa kabur 1 unit handphone vivo y91.
Setelah kurang lebih 2 bulan melakukan penyelidikan atas laporan dari korban, tim crime fighters unit resmob polres pinrang yang dibantu oleh aparat kepolisian dari polsek belawa polres wajo, Ancu (40) akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya.
Dari hari penangkapan, aparat kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku, berupa handphone vivo y91 milik korban yang bernilai kurang lebih 2 juta rupiah. (Cham)


















