CYBERPARE.COM, PAREPARE. — Panitia Khusus (Pansus) DPRD menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare melakukan peninjauan terkait adanya pengerukan lahan di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Diketahui Pengerukan lahan dilakukan oleh warga yang mengaku hak milik, hal ini berdasarkan laporan warga sekitar
Menindaklanjuti laporan itu, DPRD membentuk pansus yang didominasi komisi III, yakni Ikbal Halid, Ir Kaharuddin Kadir, Kurtafati, Ridwan Rombe, Andi Fidail, Nurtiati Sjam dan Andi Nurhanjayani beserta staf.
Pansus DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup ke lokasi pegerukan lahan atau tambang yang digarap salah seorang pengusaha itu.
Pada kesempatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Parepare, Samsuddin Taha mengaku, pengerukan lahan itu
belum memiliki izin Amdal untuk megelolah wilayah yang dimaksud.
“Sesuai regulasi, penggerukan itu melanggar, karena belum memiliki izin Amdal untuk mengelola lahan itu,” ujarnya. (Cyberpare)


















