banner 728x250

Penggarap Lokasi Tambang diduga Ilegal , DLH Surati H.Mandung

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE,CYBERPARE.COM, — Kegiatan pengerukan lahan (tambang) di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare Sulawesi Selatan dinilai ilegal karena tidak memilki ijin tambang.

Sebelumnya, Pansus DPRD Kota Parepare yang diketuai Ikbal Halik pernah melakukan kunjungan ke lokasi pengerukan tersebut dan menghimbau agar penambangan yang dilakukan itu, segera dihentikan.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare Ir. Samsuddin Taha mengatakan, jika kegiatan tambang yang dilakukan itu sama sekali belum ada izin untuk melakukan pengerukan. “Selama ini, belum ada izin, termasuk Amdal tiba-tiba saja mengelolah wilayah tersebut,” untuk, Jumat, 24 Mei baru baru ini.

Samsuddin Taha melalui Pesan WhatsApp mengatakan, jika pemilik lokasi masih dicari dan kita sudah surati H. Mandung. Tetapi H. M andung mengaku mempersewakan alat beratnya kepada pemilik lokasi.

Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) diarahkan dulu ke kantor cabang dinas ESDM Propinsi Sulsel Wilaysh VI Parepare karena izin tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Samsudddin Taha. (pcl/cyberpare).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *