PAREPARE, CYBERPARE.COM, — Sebelum membangun perumahan developer sebagai pihak pengembang sebaiknya terlebih dahulu wajib menyelesaikan urusan perizinannya sebelum membangun sesuai dengan prosedur.
Salah satunya perunahan Saparas 2 yang berlokasi di Jalan Hikma 2 (Jawi-jawi) nekat membangun meski belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare.
Pantauan Cyberpare.com di lokasi tersebut, developer Perumahan Saparas 2 aktif
membangun perumahan sebelum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Samsuddin Taha yang dihubungi melalui whatsApp mengatakan, seyognya sebelum membangun pihak developer /pengembang terlebih dahulu mengurus izin lingkungan. “Pengembang seharusnya mengurus dulu perizinannya”, ujarnya, Senin, (27/5/2019).
Dijelaskan pula, Samsuddin Taha jika pihak developer / pengembang Saparas 2 belum memiliki Izin lingkungan, parahnya lagi rekomendasi dari dinas lingkungan hidup selalu menyatakan segera mengurus izin lingkungannya,” kata samsuddin Taha. (pcl/cyberpare).


















