CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pendampingan terhadap 22 kelurahan yang ada di Kota Parepare, dalam pengelolaan bantuan dana kelurahan dari pusat sebesar Rp370 juta. Dimana peruntukannya pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019).
“Saat ini kita buat program ‘save kelurahan’ tujuannya mendampingi kelurahan dalam melakukan pengelolaan dana bantuannya dari pusat sebesar Rp370 juta, dimana pencairannya dibagi dua semester,” katanya.
Menurut Darmawangsa, program ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerugian negara yang diakibatkan pengelolaan keuangan yang kurang baik, sekaligus menyelamatkan lurah dari jeratan hukum.
“Jadi pendampingan dilakukan dengan metode TP4D. Namun sebelumnya akan dilakukan Bimtek untuk mengajari kelurahan dalam penggunaan dana itu. Kita tidak ingin kasus yang banyak menjerat kepala desa, juga terjadi pada lurah di Parepare,” harap dia. (di)


















