LUWU, Cyberpare.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (18/09/2017) melakukan sosialisasi tata cara Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Luwu Tahun 2018.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Rapat KPU Kabupaten Luwu, Jln. Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.
Sosialisasi disampaikan Komisioner KPU, Devisi Teknis Penyelengara Pemilu, Suhaeb, dengan menekankan beberapa persyaratan yang mendasar, seperti Ketentuan Pengajuan Syarat Dukungan, Penetapan Dpt Pemilu Terahir Sebagai Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Ketentuan Pemberian Dukungan Kepada Calon Perseorangan, Penduduk Yang Tidak Dapat Memberikan Dukungan Kepada Bakal Calon Perseorangan, Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Penelitian Dukungan Bakal Calon Perseorangan.
Sosialisasi dihadiri sejumlah pihak seperti Panwas Luwu dan Bakal calon bupati jalur perseorangan, dan Tim Pemenangan, KPU Luwu menegaskan penduduk yang tidak dapat memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan.
“jadi untuk anggota TNI, Kepolisian, PNS,KPU meliputi PPK,PPS,KPPS, kemudian Bawaslu meliputi panwas kabupaten, Panwas kecamatan dan PPL, pegawai kesekertariatan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat kepala desa, tidak dibenarkan memberi dukungan,” tegas Suaeb.
KPU Luwu menyampaikan bahwa Masa Verifikasi Faktual, akan berlangsung pada Bulan Desember 2017.
“Masa verifikasi Faktual dimulai pada Tingkat PPS Selama 14 Hari Mulai Tgl 12 Desember Sampai Dengan 25 Desember 2017, Kemudian Rekapitulasi Ditngkat Kecamatan Selama 3 Hari Mulai Tgl 26 Desember Sampai Dengan 28 Desember 2017, Dan Tahap Rekapitulasi Ditingkat Kabupaten Selama 3 Hari Mulai Tgl 29 Desember Sampai Dengan 31 Desember 2017,” tambahnya. (*)


















