banner 728x250

PT Saparas Bangun Rumah Dibantaran Sungai, Dinas PUPR Tak Berani Menindak

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.COM, —Pemerintah Kota Parepare dinilai tidak bernyali menindak tegas Developer Perumahan Griya Saparaz 2 yang dibangun di Jalan Persatuan, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Ujung menilai, aparat dinas terkait sudah mengetahui sebelumnya bahwa PT Griya Saparaz 2, sejak awal memang sudah nekat membangun perumahan tanpa mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Plt. Kepala DLH Parepare Ir. Samsuddin Taha kepada Cyberpare.com menjelaskan, setiap kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Jenis kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL ini, ditentukan oleh Gubernur atau Bupati/Warga melalui Dinas PUPR Parepare,” kata Sam.

Sejumlah warga di lokasi perumahan griya Saparas 2 merasa heran dan tak habis pikir bagaimana mungkin membangun di bantaran sungai yang jelas-jelas area tersebut tenggelam saat banjir. “Jika proyek perumahan tersebut dilanjutkan tanpa memiliki izin, lalu masyarakat membelinya, maka masyarakat penghuninya lah yang akan menderita,” ujar seorang tokoh masyarakat di sekitar tersebut.

Masyarakat juga menyayangkan adanya oknum developer yang dengan leluasa menginjak-injak Undang Undang dan peraturan tentang lingkungan dan peraturan terkait lainnya.

Masyarakat Parepare juga menyangkan aparat Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR yang dinilai tak bernyali atau tidak berani menindaki PT Saparas 2.

Ketua RT 1 Jawi-jawi, Abdul Rahim, saat ditemui Cyberpare.com di kediamannya kemarin membenarkan, lokasi perumahan Saparas sejak dulu sampai sekarang jadi langganan banjir setiap musim hujan.

Rahim menjelaskan, sungai Jawi-jawi ini kalau musim hujan selalu banjir dengan ketinggian air 1 meter setengah. “Saya hafal betul kondisi lokasi perumahan
Griya Saparaz 2 ini, sebab lokasi ini sebelumnya adalah milik saya. Lokasi ini merupakan kawasan banjir,” ujarnya Senin (3/6/2019).

Sementara Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Samsuddin Taha yang dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait pemberian surat keterangan atau Rekomendasi Bebas Banjir seharusnya dikeluarkan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi saya pikir Dinas PUPR lah yang berkompeten mengomentari sekaligus menangani permasalahan PT Saparas 2 tersebut”, ujar Sam. (pcl/cyberpare).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *