banner 728x250

Miliki Shabu Penjual obat diringkus Polisi

banner 120x600
banner 468x60

LUWU, Cyberpare.Com — Satuan Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (18/09/2017) berhasil meringkus tiga orang pelaku yang memiliki narkotika jenis Sabu.

Ketiga pelaku masing masing ABD (31 tahun) berprofesi sebagai penjual obat dari pasar ke pasar bersama dua rekannya MHS dan RJL.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di pasar Tradisional Keppe Desa Rantebelu Kecamatan Larompong saat sedang menjual obat.

Saat dilakuakn penggeledahan oleh petugas, ditemukan 2 sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, Polisipun langsung meringkus ketiga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin, mengatakan bahwa ketiga pelaku masih dalam penyelidikan.
“penangkapan terhadap ketiga pelaku yakni ABD, MHS dan RJL, saat ini masih dalam pemeriksaan, kepemilikan shabu tersebut masih didalami oleh penyidik Sat narkoba Polres Luwu, apakah sebatas pemakai atau pengedar,” jelas Kasat Narkoba. (Am)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *