PAREPARE, CYBERPARE.COM, — Pengajuan Berkas Perumahan Saparas 2 pada Dinas PUPR Kota Parepare di ruang sekretaris belum ditindak lanjuti. Pasalnya, perumahan yang dibangun tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Dinas PUPR Andi Mukti Mahmud yang dikonfirmasi CYBERPARE.COM, Senin, (10/6/2019),
di ruang kerjanya mengatakan, Developer / Pengembang yang tidak dilengkapi izin prinsip dan IMB maka berkasnya tidak kami paraf.
Andi Mukti memperlihatkan beberapa berkas pengembang yang ada di meja kerjanya. “Ini semua berkas yang diajukan pengembang perumahan yang tidak kami paraf dan tidak ada tebang pilih. Jika tak ada izin prinsip dan IMB, kami tidak paraf”, tegas Andi Mukti.
Dikatakan, pengembang perumahan Saparas 2 akan kita surati dan tim akan turun kembali ke loasi tersebut karena perumahan yang dibangun tersebut merupakan daerah kawasan banjir yang terletak dibantaran sungai.
Menurutnya, sebelum memulai membangun terlebih dahulu harus memiliki IMB rujukan dari izin lingkungan dan izin prinsip,” kata Andi Mukti. (pcl/cyberpare).


















