PAREPARE,CYBERPARE.Com, — Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, menanggapi soal dana kelurahan yang mendapat pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).
Menurut Taufan, pendampingan dana kelurahan yang dilakukan institusi kejaksaan parepare merupakan terobosan Kajarinya, yakni Andi Darmawangsa.
“Kajari Parepare memotret antisipasi dini, sebagai upaya pencegahan jangan sampai terjadi penyimpangan dalam penggunaanya. Sumber dana ini berasal dari APBN dan turun ke daerah,” ujar Walikota bergelar doktor hukum itu, Minggu (16/6/2019).
Menurut Taufan, Institusi Kejaksaan melihat kebijakan pemerintah pusat akan dana kelurahan yang mesti dikawal dan dilakukan pendampingan terkait sistem pengelolaan dana dan pelaksanaannya.
“Saya menilai, pemahaman pak Kajari (Andi Darmawangsa) terkait tindakan pendampingan dana kelurahan sudah cermat, dan memang mesti dikawal dengan ketat,” tegas Taufan.
Kajari Parepare, Andi Darmawangsa mengaku, ada beberpa alasan sehingga Kejaksaan melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana kelurahan, salah satunya karena keterbatasan SDM yang berkualitas, sementara anggaran mesti dipertanggungjawabkan dengan baik.
Selain itu, lanjut dia, pendampingan ini juga sebagai upaya mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sekaligus mengantisipasi terjadinya kerugian negara yang diakibatkan pengelolaan keuangan yang kurang baik, sekaligus menyelamatkan lurah dari jeratan hukum.
“Kita tahu, pengelolaan bantuan dana kelurahan dari pusat sebesar Rp370 juta. Dimana diharapkan peruntukannya mesti tepat sasaran dan berimbas pada masyarakat,” harapnya. (Ad)


















