banner 728x250

Pangerang Rahim Sosialisasikan PP No 30 Tahun 2019 Kepada ASN

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE,CYBERPARE.Com, — Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), disosialisasikan oleh Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, di hadapan ASN lingkup Pemkot Parepare, di sela-sela upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), beberapa waktu lalu.

“Penilaian Kinerja ASN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier,” tambah Pangerang.

Semangat pemerintah agar pelayanan publik dan sistem pemerintahan akan terus meningkat dalam rangka memajukan daerah. Diharapkan ASN punya semangat yang sama dan akan menularkan semangatnya kepada yang lain sehingga akan lebih baik.

“Kami mengharapkan PP 30 ini bisa menjadi pemacu peningkatan prestasi para ASN. Kami memberi penghargaan kepada yang berprestasi dan memberikan hukuman yang kinerjanya dibawah standar,” bebernya.

Menurut Pangerang, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN.

Dengan aturan itu, kata Pangerang, membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Jika sebelumnya kinerja ASN kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian, maka saat ini sistem rewards and punishment semakin mendapat bentuk dan jelas.

“Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaannya,” tegasnya. (Ad)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *