NUNUKAN, CYBERPARE.Com,– Polres Nunukan mengelar acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1,8 Kg dari hasil pengungkapan sejak April hingga Juni 2019, di Mako Polres Nunukan, Selasa (25/6/19).
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan Muhammad Hasan Setiabudi, S. IP, MH menjelaskan, hari ini (Selasa) Polres Nunukan memusnahkan sekitar 1.833.56 gram dengan total tersangka 35 orang, dan jumlah laporan polisi ada 10 orang yang berperan sebagai kurir.
Dikatakan, ada Sabu satu kilogram yang dikembangkan sampai di Palu, Sulawesi Tengah. Ada juga beberapa kurir yang ditangkap di Sei Nyamuk.
“Termasuk oknum PNS Satpol PP dan semua sudah kita tindak lanjuti bahkan ada yang dilakukan control delivery. Namun gagal, karena satu hal. Cuma tersangka yang ditangkap di sini berperan sebagai kurir. Ada juga tersangka utamanya, cuma kan yang di ambil di sini cuma sample, saja,” kata AKP Hasan.
AKP Hasan juga menjelesakan, untuk belakangan ini ada penurunan peredaran Sabu di wilayah Polres Nunukan. Hal ini menunjukkan penurunan aktifitas peredaran sabu tersebut merupakan infikasi adanya tekanan pihak pengaman terpadu di wilayah Polres Nunukan. “Terbukti bulan ini sulit mengendus adanya pergerakan pelaku pengedar,” jelas Hasan.
“Bisa jadi Anggota kami yang kurang update modus terbaru cara menyelundupkan sabu. Inilah yang sekarang kami pelajari terus dan kembangkan terus kemampuan anggota agar kita bisa juga mengetahui modus-modus terbaru yang mereka gunakan,” papar AKP Hasan.
Hasan juga menuturkan jika dalam sebulan ini, tangkapan Satreskoba kurang. “Jujur dalam sebulan ini tangkapan kami lagi kurang, tapi ini tidak menunjukan peredaran sabu ini semakin sedikit. Kami sih berharap seperti itu, kenyataannya mungkin banyak saja barang yang lolos dan ini kami usahakan untuk perbaikan ke depannya,” janji Hasan.
Sementara modus yang dilakukan para tersangka, kata Hasan, yang 1 kilogram ini disimpan di dalam rice cooker yang ditempel disamping-sampingnya.
“Itu ada 10 bungkus, kejadiannya waktu itu bulan puasa dan pengembangannya sampai ke Makassar, namun tidak tertangkap dan itu yang paling mutahir,” Jelasnya.
AKP Hasan menyebutkan jika Kurir dikenakan pasal 132 yaitu sebagai perantara jual beli atau persekongkolan jahat yang ancamannya sama dengan pidana pokok yang kita lapis dengan pasal 114, 112 sebagai perantara jual beli atau pun terkait kepemilikan barang dengan ancaman minimal barang bukti di atas 5 gram itu maksimal 5 tahun dan dibawah 5 gram itu ancamannya dibawah 4 tahun. (Anto/pcl/cyberpare).


















