banner 728x250

Antisipasi Masuknya Barang Ilegal, TNI AL Nunukan Gelar Patroli Laut

banner 120x600
banner 468x60

NUNUKAN, CYBERPARE.Com. — Dalam rangka mencegah masuknya barang barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia, khususnya dari Tawau Sabah ke Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) menggelar patroli di sekitar wilayah NKRI.

Perwira Staf Operasi TNI AL Pangkalan Nunukan, Kapten Laut Abdul Khalik Daeng Mappalewa memaparkan hal ini saat konfrensi pers, di Mako Lanal Nunukan, Kamis, (27/06/2019).

Kapten Laut Abdul Khalik Daeng Mappalewa mengungkapkan, informasi yang berkembang di masyarakat mengenai banyaknya barang barang ilegal yang masuk ke Nunukan belakangan ini.

Dicontohkan, Karpet yang biasa dikirim melalui jalaur laut dari Malaysia, ke Nunukan, Kapten Laut Abdul Khalik mendeteksi sebagai barang ilegal karena masuk ke wilayan NKRI tidak melalui wilayah Bea Cukai.

Menurutnya, TNI AL telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di daerah terkait dengan produk-produk yang dipasok dari negeri tetangga Malaysia.

Semua produk atau barang dari luar negeri yang masuk wilayah NKRI tanpa melalui jalur kepabeanan atau tidak membayar cukai, maka hal itu masuk dengan kategori ilegal alias selundupan.

Abdul Khalik juga menngatakan, pihaknya akan terus menggelar razia di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan dengan potensi penyelundupan barang-barang terlarang maupun orang asing.

“Langkah tersebut ditempuh guna menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia dari segala bentuk pelanggaran tapal batas”, kata Abdul Khalik kepada sejumlah awak media.

Pada saat operasi gabungan bersama instansi pemerintah daerah, bea cukai, syahbandar, Polairut dan Imigrasi pada Rabu, 26 Juni 2019 di perairan antara Pulau Sebatik dengan Pulau Nunukan setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas yang melanggar pada saat ada kapal sandar di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Pelanggaran tersebut dilakukan dengan menaikkan barang dari perahu langsung ke kapal melalui pintu samping tanpa melalui pelabuhan kepabeanan.

Abdul Khalik menegaskan, produk atau barang dari luar negeri tanpa melalui wilayah kepabeanan termasuk ilegal sehingga perlu ditertibkan.

Ketika ditanya produk apa saja yang tergolong ilegal atau dilarang. Ia menyebutkan barang berupa karpet dan pakaian bekas. Barang-barang semacam ini memang tidak bisa dikenakan bea masuk.

Pasops TNI AL Pangkalan Nunukan ini mengatakan, operasi serupa akan dilaksanakan dua kali sebulan atau disesuaikan dengan kondisi dan situasi.(Anto/pcl/cyberpare).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *