PAREPARE, CYBERPARE.Com,– Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, membuka workshop pengelolaan dana kelurahan, yang digelar Badan Keuangan Daerah (BKD), di Hotel Kenari, Jumat (5/7/2019).
Pangerang Rahim mengatakan, kuasa pengguna anggaran (KPA) dituntut untuk lebih memahami dan menguasai terhadap berbagai ketentuan atau aturan yang berlaku. Misalnya Permendagri no 130 Tahun 2018, Permendagri no 13 Tahun 2006 dan perubahannya yang terakhir yaitu Permendagri no 21 Tahun 2011, serta Permendagri no 19 Tahun 2016.
“Dana kelurahan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelurahan dengan menggunakan sumber daya masyarakat sekitar. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraannya dan menurunkan angka kemiskinan masyarakat di kelurahan. Karena itu KPAnya mesti melek dengan aturan,” jelas dia.
Menurutnya, workshop tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur pelaksana dana kelurahan.
“Workshop ini diharapkan dapat memberikan pemahaman detail dan mendalam tentang pengelolaan dana kelurahan, untuk program sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” ujarnya.
Bagi Pemerintah Daerah, lanjut Pangerang, pelaksanaan workshop seperti ini memiliki arti penting. Dimana merupakan bagian dari upaya untuk melakukan penataan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan dana kelurahan. (Ad)


















