banner 728x250

Tersangka Korupsi Obat RSUD Andi Makkasau Dititip di Lapas Parepare

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Tersangka korupsi utang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Muh Syukur, dititip di LPKA Kelas II Parepare pasca dieksekusi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Gowa, kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, tersangka Muh Syukur yang juga merupakan DPO untuk sementara dititip di LPKA Klas II.

“Kita baru eksekusi malam ini karena PH tersangka baru datang. Untuk sementara kita titip di Lapas Parepare, karena masih akan dilakukan pemeriksaan besok,” katanya, Selasa (16/7/2019).

Menurut Andi Darmawangsa, tersangka lainnya yaitu Taufiqurrahman, diinformasikan bakal menyerahkan diri ke kantor Kejari Parepare.

“Informasinya Taufiq mau menyerahkan diri, tapi belum datang sampai sekarang. Kita masih menunggu, jika datang maka langsung dieksekusi,” ujarnya.

Ia berharap, agar tersangka lainnya yang masih DPO, yaitu dr Muh Yamin, dapat tergugah hatinya untuk ikut menyerahkan diri. (di)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *