Foto: Sulhayat Takdir, SH
BARRU, CYBERPARE.com,–Karel (60) warga Bojo Kabupaten Barru yang jadi korban penganiayaan mengeluh lambannya penyelesaian kasus yang menimpanya. Sementara kejadiaan penganiayaan itu sejak bulan Ramadhan lalu, tepatnya 14 Mei 2019.
Anehnya, Usman (50) yang melakukan penganiayaan sesamanya peternak sapi saat ini masih bebas. Sehingga kuasa hukum korban, Sulhayat Takdir, SH meminta pihak Kepolisian Barru untuk serius menangani kasus itu.
Mestinya, Usman harus ditahan pihak kepolisian meskipun jika sipelaku ini hanya diancam dua tahun. Sebab dikhawatirkan keluarga korban bisa saja bertindak lain. “Hal ini yang kita minta kepada polisi supaya si pelakunya ditahan”, kata Sulhayat seusai bertemu pihak Reserse Polsek Palanro, Rabu (24/7)
Kejadian penganiayaan itu bermula pada 13 Mei 2019 ketika si Usman yang bertindak senonoh terhadap sapi milik korban. Namun tindakan ini tidak diterima baik Karel maka terjadi pertengkaran tapi tidak sampai adu fisik.
Tetapi keesokan harinya pada 14 Mei 2019, korban yang menggiring ternak sapinya mencari rumput yang kebetulan lewat depan rumah Usman. Saat itulah Karel dihadang kemudian dipukul beberapa kali dengan balok mengenai bagian kepalanya dan bagian tubuh lainnya.
Saat Karel tidak sadarkan diri dan keluarganya sibuk memberikan pertolongan, justru si penganiaya lebih dulu melapor ke pihak kepolisian. Sementara si korban dibawa ke puskemas terdekat kemudian dibawa rumah sakit Barru.
Untuk bisa ditangani secara serius karena tengkuk si korban selalu terasa sakit maka dirujuk ke RSU Andi Makkasau pada 16 Mei 2019 lalu. Meskipun korban sudah merasa baikan, namun keluarga korban terus menuntut supaya si pelaku dihukum.
Bahkan ada upaya dari pihak pelaku supaya damai namun ditolak si korban. Korban juga tidak menerima pembayaran untuk berdamai kendati dibantu kepala desa setempat. Justru menjadi tanda tanya kenapa kepala desa Bojo bersedia menalangi sebagian dana untuk berdamai. (dire’).


















