NUNUKAN, CYBERPARE.com,— Satres Narkoba Polres Nunukan berhasil menangkap seorang laki-laki paruh baya, Sting, 31 tahun, saat berada di rumahnya Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi, Kaltara, Selasa (23/07/2019).
Berawal dari laporan masyarakat yang resah di Desa Bukit Aru bahwa di kampungnya sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu. Atas laporan petugas Personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar rumah, Sting. Saat petugas datang ke TKP dimaksud, laki-laki yang biasa dipanggil Sting itu tepat berada di rumahnya.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan, akhirnya petugas menemukan Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus plastik dengan ukuran berbeda. Sting menyembunyikan sabu tersebut di dalam tas yang tersimpan di dalam kamar tidurnya. Bahwa dengan kepemilikan sabu yang terlebih dahulu ditemukan, kemudian dilakukan koordinasi antara Reskoba dan TNI Marinir dan pengembangan yang berujung penangkapan pelaku.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, Sik, MH pengungkapan pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa sabu 20 bungkus merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Reskoba bersama Satgas Marinir (TNI AL). Hal ini merupakan bentuk sinergitas yang baik dalam pemberasan peredaran Narkoba di wilayah perbatasan Nunukan.
“Dari keterangan yang didapat mengungkapkan pelaku memperoleh sabu yang disimpannya dari laki-laki yang dikenalnya bernama Leo yang saat ini menjadi DPO Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Pelaku melakukan transaksi jual beli sabu dengan Leo saat berada di Sungai Melayu (Malaysia),” ungkap Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro.
Di depan penyidik Sat Resnarkoba pelaku mengakui sabu tersebut akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan yang berlipat. Dan saat ini pelaku sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Nunukan.(Anto/pcl/cyberpare).


















