PAREPARE, CYBERPARE.COM — , Pra Peradilan perkara Pengadaan2 Obat di RSUD A. Makkasau TA. 2017 Kota Parepare, melibatkan 3 orang tersangka, dr. M. Yamin, M.Kes (Direktur), Taufiqurrahman (Bendahara), dan Syukur, 26 Juli 2019 yang diajukan Kuasa Hukum dr. M. Yamin, M.kes, di PN Parepare, ditolak Hakim Tunggal, Chusnul Khatimah, SH berdasarkan putusan No. 1/pid.pra/2019/PN.Pre.
Menanggapi putusan itu, praktisi hukum, Sulhajat Takdir,SH menilai, ada baiknya juga pra Peradilan tersebut di tolak Hakim. Pasalnya, dengan ditolaknya permohonan Pra Peradilan tersebut akan memperjelas kasus Pengadaan Obat itu sesungguhnya.
“Menurut saya, ditolaknya permohonan Pra Peradilan Tersebut akan memperjelas kasus Pengadaan Obat yang melibatkan 3 tersangka tersebut.
Jadi ketika kasus ini digelar di persidangan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini. Yang pasti dalam proses persidangan tersangka akan berbicara, demikian pula para saksi dan bukti bukti yang ada, dengan demikian bisa diduga kesaksian para saksi maupun terdakwa akan bisa nyasar ke oknum oknum tertentu.” Urai Sulhajat Takdir,SH.
Untuk itu tambah Praktisi Hukum ini, Hakim, Jaksa, dan Kuasa hukum, harus jeli mengungkap kasus ini pada proses pemeriksaan Saksi dan alat bukti lainnya di persidangan nantinya.
Masalahnya sekarang, dr. M. Yamin dan Taufigurrahman masih berstatus DPO, sehingga belum.diketahui kapan sidang perkara dua orang tersangka tersebut dilaksanakan.(S)


















