banner 728x250

Kemenpan-RB Lakukan Evaluasi Penilaian Pelayanan Publik di RSUD Andi Makkasau

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.com,– Tim evaluasi penilaian pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare.

Rombongan yang terdiri empat orang ini diterima langsung Direktur RSUD Andi Makkasau, dr.Hj Renny Anggraeny Sari, M.Kes beserta seluruh jajarannya.

Penilaian ini dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan amanat undang-undang, sehingga masyarakat dapat menerima layanan secara maksimal.

Ketua Tim Evaluasi, Dra.Rosmala mengatakan, ada beberapa komponen yang dinilai oleh tim, yakni persyaratan pelayanan, sistem yang diterapkan, mekanisme dan prosedur pelayan, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan.

“Selain itu, saran dan masukan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksanaan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelayanan,” ujarnya.

Hal yang sangat penting dalam penilaian kompetensi SDM yaitu bagaimana kesigapan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Perilaku petugas juga menjadi penilaian tim dari Kemenpan-RB serta kode etik profesi. Dalam hal sarana dan prasarana rumah sakit mesti menyediakan lahan parkir yang memadai, fasilitas ruang tunggu yang nyaman terutama bagi penyandang disabilitas serta sarana penunjang lainnya,” tandasnya.

Tidak hanya itu, pengaduan juga menjadi aspek penilaian, instansi harus menyediakan sarana atau media untuk masyarakat menyalurkan keluhannya terkait kebijakan dan pelayanan yang diterima.

Direktur RSUD Andi Makkasau, dr.Hj Renny Anggraeny Sari mengatakan, pihaknya menyediakan beberapa saluran untuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.

“Dapat melalui facebook, sms, whatsapp, instagram, email, website, atau datang langsung ke ruang pengaduan yang telah disediakan,” katanya. (Ad)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *