banner 728x250

Polres Nunukan Musnahkan Sabu Seberat 2.595,58 Gram

banner 120x600
banner 468x60

NUNUKAN, CYBERPARE.com, — Kasat Narkoba Polres Nunukan musnahkan Narkoba jenis sabu seberat 2.595,58 gram di depan Kantor Polres Nunukan Kalimantan Utara dengan disaksikan Perwakilan Kejaksaan Negeri dan BNNK Kabupaten Nunukan beserta awak media, Rabu (07/08/2019).Tujuh tersangka selaku pemilik barang haram tersebut, turut dihadirkan guna menyaksikan pemusnahan barang bukti milik mereka. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan dilarutkan kedalam air kemudian diaduk hingga meleleh dan larut seperti air lalu dituang atau dibuang ke dalam closet.Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K, MH diwakili Kepala Satuan Reserse Norkoba AKP M. Hasan menjelaskan, tersangka yang berjumlah 14 orang tersebut, empat orang di antaranya adalah wanits. Pengunkapan ini kebanyakan merupakan jarigan Internasional yang berasal dari Malaysia dan transit di Nunukan untuk diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.”Yang berhasil kami ungkap bukan hanya kurir, tapi kami sampai ke Sulawesi untuk mengunkap pemasoknya dan itu kami berhasil menangkap bandarnya atau pemasoknya. Hanya saja ada kendala karena pemasoknya dari Malaysia dehingga harus ada upaya diplomasi antara Polisi kedua negara untuk menangkap pemasoknya yang telah ditetapkan sebagai DPO”, ungkap AKP M. Hasan.AKP Hasan menambahkan, juga bahwa pasal yang dikenakan dikarenakan jumlah barangnya di atas lima gram tentu saja pasal 112 ayat 2 junto padal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Anto/pcl/cyberpare).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *