Editor : Agustin Effendy
PAREPARE, Cyberpare.Com — Seorang Narapidana (Napi) Lapas kelas II-B Kota Parepare, Sabtu Petang kemarin, dilaporkan Kabur dan melarikan diri dari ruang Tahanan Lapas.
Napi kasus kepemilikan Narkoba jenis Shabu ini, belakangan diketahui adalah Fendy alias Fen Bin Pidda dan berusia sekitar 40 tahun.
Narapidana Narkoba ini, disebutkan melarikan diri dengan memanjat dinding belakang Lapas menggunakan tiang bekas lampu penerangan Lapas, menuju atap gedung ke belakang memanjat dan kembali memanjat dinding yang berkawat Duri menggunakan tiang yang sama, pukul 18.15 Petang kemarin.
Usai dilakukan pencarian di sekitar Area Lapas. Dimalam harinya, Pihak Lapas akhirnya melaporkan ke pihak Kepolisian. Pada minggu, pagi tadi.
Menerima Laporan itu, Kapolsek Bacukiki AKP.Djamal dan Anggotanya, mendatangi Lapas Parepare di Jalan Jenderal Yusuf Kota Parepare. (Jalan Lingkar)
Diketahui, Napi ini dijatuhi Hukuman pihak Pengadilan Tinggi Makassar pada perkara Narkotika pasal 114 ayat 2 UU No 35 2009 Vonis Hukuman 10 tahun penjara, usai menjalani Banding. (*)


















