LUWU,Cyberpare.Com — Puluhan Pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) pasar Tradisional Modern Bua, menggelar aksi menuntut Pemerintah daerah menegakkan aturan pasar yang dikelola di Pasar Tradisional Modern Bua, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, Senin (25/09/2017).
Pasalnya pemindahan pasar lama ke pasar baru, beberapa waktu lalu tidak berjalan dengan maksimal karena Pasar Baru tersebut kembali sunyi dan banyak pedagang kembali berjualan di pasar lama.
Koordinator Aksi, Jumardi yang juga ketua IKAPPI Luwu menyampaikan tuntutannya bahwa yang menjadi beban bagi pedagan di Pasar baru Bua, yakni aturan pemindahan pasar yang tidak konsisten, karena pasar lama tetap berjalan masih aktivitas jual beli disana. Sementara di pasar baru kami dibebankan retribusi parkir, sampah, listrik, dan air.
“Pemindahan pedagang pasar lama ke pasar baru Bua menurut kami tidak konsisten, pasar lama tetap berjalan dan kembali berfungsi melihat kejadian itu kami sudah sampaikan ke Pemerintah Kecamatan namun tidak ditanggapi,” ujarnya
“Kami dipasar baru terbebani retribusi pasar, kami dibebani tiap hari harus bayar biaya sampah, listirik dan air, sementara pembeli kurang lebih banyak di pasar lama yang tidak dibebani biaya apapun. Selain itu kami sendiri pdagang juga terbebani dengan pinjaman uang bank, koperasi, pendapatan pedagang dipasar baru bua ‘Lebih Besar Pasak Dari Pada Tiang’,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perdagangab Kabupaten Luwu, Amran, menyampaikan, kalau pasar tersebut dibangub dengab anggran Rp 5 miliar, yang sudah terfasilitasi.
“Pembangunan pasar sudah kita lengkapi dengan kantor dan WC ini menggunakan aggaran pembantuan dari pusat sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.
Disamping itu, Kepala Bapenda, Moh Arsal Arsyad, mengatakan setelah pasar baru bua ini di bagun oleh dinas perdagangan 2015, dimana seluruh pedagang di pasar lama dipindahkan ke pasar baru. Namun berjalan waktu ada perilaku segelintir pedagang bertahan di pasar lama yang membuat sebagian pedagang pasar baru juga pindah ke pasar lama.
“Semenjak kami ditugaskan untuk mengelola pasar, kami sudah berusaha membrikan fasilitas untuk memudahkan pedagang, kami juga sudah koordinasikan dengan satpol pp untuk penertiban dan Kebersihan untuk pengadaan motor sampah,” jelas, Arsal Arsyad.
Anggota DPRD Luwu, Yasman Miming, menyampaikan dihadapan Pemerintah Daerah yang hadir agar aturan tegakan, pedagang di pasar lama yang masih ada harus dipindahkan tegakan aturan
“Tidak boleh ada lagi pedagang di pasar lama, Pemerintah harus tegakan aturan kalau aturan ditegakan semua permasalahan ini sudah selesai. Pasar itu tempat transaksi yang mestinya harus diramaikan,” tegasnya. (*)


















