CYBERPARE.COM, PAREPARE — Herliadi yang akrab disapa Abi (24) residivis kasus pencurian di Kota Parepare, merupakan warga jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare kembali dibekuk oleh Anggota Sat Reskrim dan Sat Intel Polsek Soreang yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Soreang, AIPTU M. Rijal Parammasi. Senin, 26/8/2019
Pasalnya, pelaku kembali melakukan Pencurian Rumah Kosong Dimana Pelaku Mengambil 1 ( satu ) Buah Tas Berisikan Kosmetik Sesuai Dengan Lp 39 / VII / 2019 / Sek. Soreang, Tanggal 16 Juni 2019 Dimana Pelapor An. Itayana Dengan Kerugian
Rp 6.358.000.
Kasat Reskrim Polsek Soreang, AIPTU M.Rijal Parammasi mengatakan, sebelumnya Abi (pelaku) ini merupakan Resedivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku ini adalah Resedivis dengan kasus yang sama, kemudian pelaku kembali melakukan aksi kejahatannya,”jelas Rijal
Rijal menambahkan, saat dilakukan Introgasi lebih lanjut terhadap pelaku ia mengakui, telah melakukan aksinya di berbagai tempat di Kota Parepare.
“Pelaku telah melakukan pencurian rumah kosong dimana pelaku mengambil 1 ( satu ) Buah Tas Berisikan Kosmetik Sesuai Dengan Lp 39 / VII / 2019 / Sek. Soreang, Tanggal 16 Juni 2019 Dimana Pelapor An. Itayana Dengan Kerugian 6. 358.000. Kemudian pelaku kembali melakukan pencurian dimana pelaku mengambil 1 (satu) Buah Sepede Motor Jenis Satria FU 150 Warna Hitam Putih Berdasarkan Lp 261 / V / 2019 / Res. Parepare, Tanggal 23 Mei 2019 An. Pelapor Rusman Dengan Kerugian Rp. 25.000.000,. Pelaku melakukan pencurian dengan mengambil 1 (satu) buah Tas di salah satu rumah di Jl. Jend. Sudirman Km. 1 (Tunas Kelapa) Kota Parepare.,” Ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia berusaha ingin melarikan diri dan melawan petugas, terpaksa pelaku tersebut di hadiahi timah panas.
Dari kejahatan pelaku petugas berhasil menyita satu unit handphone type Oppo jenis A37 warna gold. (uk)


















