LUWU, Cyberpare.Com — Satuan reserse kriminal Polres Luwu , Sulawesi Selatan, mengamankan dua orang kakak beradik pelaku pembunuhan remaja yang terjadi Jumat malam lalu, di Dusun Rambu Desa Bukit Sutra Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan. Senin (25/9/2017).
Kedua tersangka kakak beradik yakni W-W dan M-D, keduanya melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Latif seusai minum minuman keras, karena tersinggung dengan ajakan korban yang meminta agar minuman keras yang masih tersisa agar dihabiskan.
Kesal dengan ajakan tersebut, tersangka w-w pulang kerumah dan mengambil sebilah parang untuk mendatangi korban, korbanpun sudah menyiapkan diri dengan membawa parang jenis samurai. Saat w-w berseteru dengan korban saudara W-W yakni M-D ikut melakukan tindakan untuk membela saudaranya.
Korban dan pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri dan masih dalam rumpun keluarga.
Pengungkapan dan penangkapan tersangka kurang dari 24 jam ini berkat kesigapan polisi dalam melakukan proses penyelidikan di lapangan.
Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah di dusun Tammacinna Desa Papakaju Kecamatan Suli Kabupaten Luwu.
Kasat reskrim Polres Luwu, Faisal Syam, mengatakan bahwa kejadian berawal dari minum minuman keras.
“ Baik korban maupun pelaku sama sama menyiapkan diri dengan membawa senjata tajam, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai milik korban dan parang beserta sarungnya milik tersangka w-w,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu.
Kedua tersangka kini mendekam di mapolres luwu dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Am)


















