banner 728x250

Polres Nunukan Amankan Sabu 20 Kg Sebelum Diselundupkan ke Parepare

banner 120x600
banner 468x60

NUNUKAN, CYBERPARE.com, — Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Kaltara berhasil amankan
Narkoba jenis sabu seberat 20 Kg sebelum Diselundupkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Parepare.

Hal ini terungkap dalam press release pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh anggota Polres Nunukan, Rabu, (11/9/2019).

Dalam press release yang disampaikan kepada awak media di Nunukan, Kapolres AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K, MH yang didampingi Kasat Narkoba, AKP I Eka Berlin serta Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, barang bukti berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku seberat 20 kilogram.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Res Narkoba mendatangi TKP yang juga merupakan kediaman seorang pengurus penumpang bernama Yusal,” jelasnya Teguh Triwantoro.

Kapolres menuturkan, didalam rumah Yusal, diamankan dua orang perempuan, Emi Sulastriani bersama Yuni. Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan mereka, ditemukan 20 kantong plastik putih transparan yang diduga berisi sabu.

“Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik dan di simpan dalam dus serta dibungkus karung plastik warna putih,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan oknum tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku Emi Sulastriani, adalah seorang Mahasisiwi semester VII salah satu Universitas Swasta ternama di Makassar. Mereka berencana membawa barang tersebut ke Kota Parepare, Sulsel. Namun tersangka Emi belum tahu siapa yang akan menjemput barang tersebut di Parepare.

“Barang tersebut bersama tersangka dikendalikan oleh seorang yang bernama Asri, asal Tawau yang sekarang masuk DPO Polres Nunukan,” jelasnya.

Menurut pengakuan Emi, katanya, barang berupa narkotika tersebut dari Tawau, Malaysia menuju Parepare sudah yang keempat kalinya. Keduanya, dijanjikan upah senilai Rp 90 juta.

Saat pertama kali membawa sabu seberat setengah kilogram, Emi diupah sebesar Rp 15 juta. Yang kedua kalinya, ia membawa sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp 25 juta. Yang ketiga kalinya, Emi membawa sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp, 20 juta. Dan yang keempat kalinya ini, Emi dijanjikan upah Rp. 90 juta. (Anto/pcl/cyberpare).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *