CYBERPARE.COM, PAREPARE — Aparat gabung dari Satpol PP Parepare bersama TNI, Polri, Disperindag dan Disdukcapil,
mendatangi Temapat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Parepare. Jumat, 13/9/2019
Ada beberapa THM yang dikunjungi diantaranya, In-Box, Inul Vista, Happy Puppy, Cafe Donald dan Cafe Palm. THM yang dikunjungi tempeli stiker berupa himabauan yang bertuliskan tentang pemberitahuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2001, terkait jam operasional yang mesti dipatuhi THM di Kota Parepare.
“Itu mengenai jam operasional THM itu harus dipatuhi, jam operasionalnya itu di hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 20.00 Wita sampai pukul 24.00,” jelas Ansar, Kasatpol PP Parepare.
Kata dia, itu merupakan langkah pencegahan yang kami lakukan, dalam bentuk pendekatan persuasif, sekaligus menyampaikan langsung kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk bersungguh-sungguh menegakkan Perda
“Jika pengelola tempat hiburan tidak mengindahkan Perda tersebut, maka pihaknya akan memberikan peringatan dalam bentuk surat pernyataan. Jika telah diberi surat peringatan namun tetap tidak diperhatikan, maka akan kami tutup,”tegasnya
Papan bicara tersebut menjadi dipedomani oleh pemilik bahkan untuk pengunjung supaya ikut menegakkan Perda tersebut. Kita juga berharap kepada beberapa instansi, untuk pemantauan secara terpadu (uk)


















