CYBERPARE.COM, PAREPARE — Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Parepare, Mustadirham, diduga mengikuti Pendidikan Pelatihan Pimpinan (Diklatpim) III, yang berlansung selama 25 hari di Hotel Pare Beach, Kota Parepare.
Kasus Mustadirham sendiri masih mengendap dan belum menemui titik terang, pasca pelimpahannya bolak-balik dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, karena dinilai masih ada petunjuk yang mesti dipenuhi.
Menanggapi persoalan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Rudi Najamuddin mengaku, kecewa dengan sikap Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mengizinkan Mustadirham mengikuti Diklatpim III, padahal jelas statusnya tersangka Polres Parepare dengan kasus OTT.
“Jika betul ada ASN berstatus tersangka ikut Diklatpim, maka itu sangat disayangkan. Mestinya Pemerintah menunggu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan terkait kasus yang menjerat ASN itu (Mustadirham), agar kedepannya tidak terkesan membuang-buang anggaran jika benar terbukti. Apalagi kan masih banyak ASN eselon III yang dinilai layak mengikuti Diklatpim itu,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani mengatakan, tidak masalah Mustadirham mengikuti Diklatpim III. Pasalnya, kasus yang menjadikannya tersangka belum putus atau berkekuatan tetap dari pengadilan, jadi masih dikatakan praduga tak bersalah.
“Kami pemerintah tidak ingin dinilai menghalangi jenjang karirnya, baik itu ASN yang terjerat kasus atau tersangka, selama belum berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka diizinkan ikut, selama sesuai regulasi yang ada,” tandasnya. (Ad)


















