CYBERPARE.COM. NUNUKAN KALTRA, — Polres Nunukan Musnahkan Sabu seberat 20.42,02 gram (dua puluh ribuh empat puluh dua koma nol dua) di depan Kantor Polres Nunukan, kamis (26/09/2019) sekira pukul 10.00 wita.
Turut hadir dalam pemusnahan perwalilan Kejaksaan, BNNK, wakmedia dan anggota kasat narkoba lainnya
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K, MH, Mengatakan melalui Kasat Narkoba AKP I Eka Berlin Dengan dua tersangka atas nama Emi Sulastriani alias Sulis (alm) Emi diamankan pada hari selasa tanggal 3 sebtember 2019 sekitar pukul 14.30 wita, di jalan .Borneo 3 (tiga) Rt.009 kelurahan Nunukan Timur, sedangkan Ahmadi alias Acan bin Rahim di amankan pada hari selasa 27 agustus 2019 sekitar pukul 12.00 wita di jalan Kantor Desa Rt.003 kecamatan Sebatik Utara.
“sabu ini di musnahkan ada dua LP yang tkp pertama di sebatik tersangkanya Ahmadi alias Acan bin Rahim kemudian yang kedua tersangka Emi Sulastriani alias Sulis bin Basri (alm) jadi untuk saudara Emi dua puluh bungkus atau brotonya 20 kilo gram kemudian untuk Ahmadi barang buktinya 44,02 gram,” kata I Eka Berlin Kasat Narkoba Nunukan.(Anto)


















