CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare melalui Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih menunggu hasil visum terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Hj Fitriani (korban), diduga dianiaya oleh H Mulyadi (pelaku) yang merupakan anggota DPRD Kota Parepare.
“Kami masih menunggu hasil visumnya keluar dari Puskesmas Lakessi,” ujar Kanit PPA Polres Parepare, Dewi Natalia Noya, Senin (7/10/2019).
Menurutnya, hasil visum korban akan keluar besok. Jika terbukti KDRT, oknum Legislator itu akan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tertuang, (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Ad)


















