banner 728x250

Polemik Penolakan Pembangunan Masjid, Kemenag Tunggu Kebijakan Walikota

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Polemik penolakan pembangunan Masjid di Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, tinggal menunggu keputusan atau kebijakan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

Ini ditegaskan Kasubag TU Kemenag Parepare, H.Muh Amin, bersama Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, Abdul Gaffar, yang ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2019).

“Kita sudah beberapa kali mediasi, baik melalui Kecamatan, Kesbangpol dan DPRD, bahkan dengan Pak Wali juga sudah. Hasilnya kita tinggal menunggu kebijakan beliau (Taufan Pawe) terkait persoalan ini. Jika kebijakan Pak Wali melanjutkan pembangunan, maka tidak ada alasan lagi kita tidak keluarkan rekomendasi izinnya,” jelas Muh Amin.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pendirian rumah ibadah perlu memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu memenuhi persyaratan khusus, antara lain:

– Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;

Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

– Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

– Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB.

Panitia pembangunan dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadah terkait.

Setelah itu, kepala pemerintah setempat akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan diajukan oleh panitia. (Ad)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *